Saturday, June 25, 2016

PROSES PENDATAAN WARGA PAROKI

Sejak Mei 2015 Paroki telah mengadakan pendataan warga dan berlangsung sampai sekarang. Sensus atau pendataan sendiri bertujuan untuk :
  1. Mendata warga paroki secara keseluruhan.
  2. Membiasakan warga untuk mulai tertib administrasi sebelum memproses keperluan yang berkaitan dengan kebutuhan warga.
Setelah melalui proses yang panjang dalam pengolahan data tersebut akhirnya Selasa 21 Juni 2016 proses pendataan telah menerbitkan KARTU KELUARGA bagi yang berkeluarga dan KARTU WARGA bagi yang belum menikah. Kedua jenis kartu tersebut telah diserah-terimakan dari Bidang Data kepada setiap ketua lingkungan yang akan menangani secara langsung proses pembagian kedua kartu itu. Kegiatan serah terima telah diselenggarakan di Balai Paroki Hati Kudus Yesus pada 19.00-21.00 dengan dilaksanakan langsung oleh Ketua dan Wakil BGKP BIDANG DATA 2015-2018.

Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, data dapat dikatakan 65% akurat. Selebihnya sedang berproses. Ketidakakuratan data tersebut disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya informasi yang diberikan tidak sesuai dengan realita. Namun kesemuanya data tersebut tetap dilakukan proses pencetakan. Ketika dijumpai adanya ketidakakuratan data, maka proses perbaikan akan dilakukan sebagai jalan update data. Kartu Keluarga dan Kartu Warga yang telah melalui proses update akan dilakukan pencetakan ulang dalam periode berikutnya.

Berdasarkan data yang masuk, diketahui bahwa belum semua warga paroki telah mengalami pendataan. Maka sebagai kebijakan bidang data, dibukalah LAPAK SENSUS.
LAPAK SENSUS diadakan dengan tujuan:
  1. Memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftarkan diri terutama bagi yang belum tersensus.
  2. Memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan proses perbaikan data.
  3. Melakukan update data.
  4. Melakukan proses mutasi ke dalam dan keluar.
LAPAK SENSUS dibuka setiap hari pada jam kerja: 07.00-14.00
Tempat Kantor Sekretariat Paroki Hati Kudus Yesus Lantai 2 Bidang Data.

Juga dibuka selama jam misa:
Sabtu     : pk 18.00 - 21.00
Minggu : pk. 09.15 - 21.00
Tempat  : Depan ruang tamu romo atau poly klinik

Bagi warga yang belum disensus atau didata mohon segera melaporkan diri kepada ketua lingkungan atau kepada petugas LAPAK. Bagi yang membutuhkan layanan tersebut, maka ketika datang ke LAPAK SENSUS mohon menyertakan:
  1. 1 lembar salinan surat nikah Gereja dan Sipil (bagi yang menikah).
  2. 1 lembar salinan surat pembatalan pernikahan (bagi yang sedang berproses batal nikah).
  3. 1 lembar salinan surat inisiasi (Baptis, Komuni I dan Krisma)
  4. 1 lembar salinan akta lahir.
  5. 1 lembar salinan Kartu Keluarga Pemerintah
  6. Mengisi Formulir Biru dan Kuning
Apabila warga tidak melakukan pendaftaran dan pendataan, maka pihak Paroki tidak memberikan pelayanan kepada warga yang bersangkutan. Hal ini bukan bermaksud mempersulit warga, melainkan membiasakan warga untuk mengalami tertib administrasi.
Kesemua proses data tidak dipungut beaya sama sekali atau GRATIS.


No comments:

Post a Comment